POLA JABAR – Menjelang 2026, banyak karyawan yang baru bekerja beberapa bulan mulai bertanya soal hak mereka atas Tunjangan Hari Raya (THR).

THR tidak hanya diberikan bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari setahun, tetapi juga untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dengan jumlah yang dihitung sesuai lama bekerja.

Contoh Perhitungan THR untuk Karyawan Baru

Misalnya, seorang karyawan memiliki gaji bulanan sebesar Rp4.000.000 dan telah bekerja selama 3 bulan.

Karena masa kerjanya belum genap satu tahun, THR yang diterima akan disesuaikan dengan lama kerja, sehingga besarnya menjadi Rp1.000.000.

Artinya, meskipun baru bekerja 3 bulan, karyawan tetap berhak mendapatkan THR, tetapi jumlahnya lebih kecil dibandingkan karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.***