POLAJABAR.COM - Proses hukum terkait kasus dugaan korupsi ijon yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, beserta ayahnya, HM Kunang, terus berlanjut di meja hijau. Sidang kali ini menghadirkan saksi kunci yang memiliki posisi penting dalam struktur partai politik.
Saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan adalah Ono Surono, yang saat ini menjabat sebagai Ketua PDI Perjuangan Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua DPRD Jabar. Kehadirannya menjadi fokus utama dalam persidangan tersebut.
Pemeriksaan terhadap saksi Ono Surono dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuan utama pemeriksaan ini adalah untuk menelusuri jejak dugaan aliran dana senilai Rp150 juta.
Dana sebesar Rp150 juta tersebut diduga kuat berkaitan langsung dengan perkara korupsi ijon yang kini menjerat Ade Kuswara sebagai terdakwa. Penelusuran aliran dana ini menjadi krusial bagi pembuktian kasus tersebut.
Setelah serangkaian pertanyaan diajukan oleh JPU, Ono Surono memberikan keterangan yang cukup mengejutkan di hadapan majelis hakim. Keterangan ini menjadi salah satu poin penting yang perlu dicatat dalam perkembangan kasus ini.
Saksi Ono Surono secara tegas membantah adanya tuduhan yang diarahkan kepadanya terkait penerimaan uang dari Bupati nonaktif tersebut. Hal ini disampaikan untuk mengklarifikasi posisinya dalam kasus tersebut.
"Saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari Ade Kuswara terkait dengan dugaan yang dituduhkan kepada saya dalam persidangan ini," ujar Ono Surono saat memberikan kesaksiannya di persidangan.
Fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini kemudian dirangkum sebagai bagian dari proses pembuktian perkara korupsi yang sedang berlangsung. Perkembangan ini menunjukkan adanya upaya penelusuran menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Dilansir dari berbagai sumber pemberitaan, pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai keterlibatan berbagai pihak dalam dugaan suap atau aliran dana yang terjadi. Majelis hakim akan mempertimbangkan keterangan saksi ini dalam pengambilan keputusan akhir.