POLA JABAR – Layanan pencairan saldo DANA melalui Pegadaian menjadi pilihan praktis bagi masyarakat yang membutuhkan uang tunai tanpa harus ke ATM atau bank.

Meski terbilang mudah, pengguna tetap perlu memahami ketentuan biaya dan batas penarikan agar transaksi berjalan efisien dan tidak menimbulkan biaya tambahan yang tidak perlu.

DANA sendiri telah menyediakan fasilitas kuota bebas biaya setiap bulan. Namun, ada aturan tertentu yang wajib diperhatikan sebelum melakukan tarik tunai di Pegadaian.

1. Kuota Tarik Tunai Gratis Setiap Bulan

DANA memberikan kuota bebas biaya penarikan sebanyak tiga kali dalam sebulan bagi pengguna. Kuota gratis ini berlaku otomatis dan akan diperbarui pada awal bulan berikutnya.

Dengan memanfaatkan kuota tersebut, pengguna bisa mencairkan saldo tanpa dikenai biaya tambahan, sehingga lebih hemat untuk kebutuhan rutin maupun mendesak.

2. Biaya Penarikan Setelah Kuota Gratis Habis

Apabila kuota gratis sudah digunakan seluruhnya, penarikan berikutnya akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp3.000 per transaksi.

Biaya ini akan langsung dipotong dari saldo DANA saat proses pencairan dilakukan di Pegadaian.