POLA JABAR – Pemerintah memberikan santunan kematian bagi ahli waris PPPK yang wafat. Santunan ini mencakup santunan sekaligus, uang duka, dan biaya pemakaman. Berikut ketentuan rinci pemberian santunan:

1. Santunan Sekaligus dan Uang Duka Wafat

Penerima santunan ditentukan berdasarkan status ahli waris:

  • Jika meninggalkan istri atau suami sah → yang menerima adalah istri atau suami sah.
  • Jika tidak meninggalkan pasangan sah → yang menerima adalah anak.
  • Jika tidak meninggalkan pasangan sah atau anak → yang menerima adalah orang tua.

2. Santunan Biaya Pemakaman

Ketentuan ahli waris penerima santunan biaya pemakaman sama dengan santunan dan uang duka:

  • Istri/suami sah jika ada.
  • Anak jika tidak ada pasangan sah.
  • Orang tua jika tidak ada pasangan sah atau anak.
  • Ahli waris lain sesuai peraturan perundang-undangan jika tidak ada pasangan, anak, atau orang tua.

Dengan aturan ini, santunan kematian PPPK diatur secara jelas agar hak ahli waris terpenuhi sesuai hierarki keluarga yang sah.***