POLA JABAR - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan apresiasi tinggi kepada TikTok atas transparansinya dalam menjalankan regulasi perlindungan anak di dunia digital. TikTok dinilai menjadi platform pertama yang tidak hanya sekadar memberikan janji manis, tetapi juga membuka data nyata terkait kepatuhan terhadap aturan pemerintah.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa TikTok telah menunjukkan langkah konkret dalam mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas). Menurut Meutya, transparansi data ini sangat penting agar publik tahu sejauh mana platform bertanggung jawab atas penggunanya yang masih di bawah umur.
Hingga saat ini, pemerintah terus mendorong agar seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia mengikuti langkah serupa. Transparansi ini diharapkan menjadi standar baru bagi ekosistem digital nasional agar lebih aman bagi generasi muda.
Melalui pelaporan rutin ini, pemerintah dapat memantau efektivitas kebijakan perlindungan anak secara real-time dan terukur.***