POLA JABAR – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah menerima bansos lebih dari 5 tahun diharapkan gradusi mandiri. Kebijakan ini bertujuan agar KPM tidak hanya bergantung pada bantuan, tetapi bisa mandiri dan berdaya secara ekonomi.

“Tujuannya agar mereka tidak hanya menerima bantuan, tapi juga bisa bangkit, berdaya, dan lepas dari ketergantungan,” ujar Menteri Sosial Yusuf, dikutip dari Dinas Sosial Yogyakarta.

Evaluasi dilakukan setiap 5 tahun untuk menentukan kelayakan penerima bansos. Namun, bagi KPM yang masih membutuhkan bantuan setelah evaluasi menyeluruh, bansos tetap diberikan.

Sementara itu, lansia dan penyandang disabilitas akan tetap menerima bantuan meski masuk dalam evaluasi rutin.

Kebijakan ini juga membantu pemerintah menyisir dan memilih KPM yang benar-benar layak, memastikan dana bansos lebih tepat sasaran, serta mendorong penerima yang produktif untuk beralih ke program pemberdayaan.***