POLA JABAR – Salah satu kendala utama saat hendak melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah hilangnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik. Mengingat KTP merupakan syarat mutlak untuk validasi identitas di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), situasi ini sering kali memicu kekhawatiran bagi pemilik kendaraan.

Namun, Anda tidak perlu panik. Perpanjangan STNK tetap dapat diurus dengan menyiapkan beberapa dokumen pengganti yang sah sebagai bukti verifikasi data kependudukan.

Dokumen Pengganti yang Wajib Disiapkan

Jika KTP asli tidak tersedia, Anda harus membawa berkas pendukung lainnya untuk meyakinkan petugas bahwa data kendaraan benar-benar milik Anda:

  • Surat Keterangan Kehilangan: Lampirkan surat resmi dari pihak kepolisian yang menyatakan bahwa KTP Anda sedang dalam proses pengurusan karena hilang.
  • Fotokopi KTP dan KK: Jika masih memiliki salinan (fotokopi) KTP lama, sertakan bersama dengan fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk membantu mempercepat proses verifikasi data oleh petugas.
  • STNK dan BPKB: Pastikan membawa STNK asli yang masih berlaku (atau fotokopinya) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli sebagai bukti kepemilikan sah.
  • Bukti Pajak Terakhir: Jika masih tersimpan, sertakan bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya sebagai referensi tambahan bagi sistem.

Perbedaan Kasus Kendaraan Bekas

Perlu dicatat bahwa solusi di atas hanya berlaku jika kendaraan tersebut memang sudah atas nama Anda sendiri. Kasus ini sangat berbeda dengan kendala perpanjangan STNK untuk kendaraan bekas yang belum dilakukan proses balik nama.

Jika Anda membeli kendaraan bekas dan tidak memiliki akses ke KTP asli pemilik lama, maka prosedur di atas tidak dapat digunakan. Dalam situasi tersebut, satu-satunya solusi permanen agar Anda bisa membayar pajak secara mandiri di masa depan adalah dengan melakukan proses Balik Nama Kendaraan.***