POLA JABAR - Pemerintah kembali melanjutkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2026 sebagai upaya memperkuat permodalan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Program pembiayaan bersubsidi ini kembali disalurkan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), termasuk Bank Negara Indonesia (BNI).

Keberlanjutan program KUR 2026 telah dipastikan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman.

Ia menyampaikan bahwa KUR tidak hanya diperpanjang, tetapi juga mengalami sejumlah perubahan kebijakan yang dinilai lebih ramah bagi pelaku UMKM.

Pernyataan tersebut disampaikan Maman pada 17 November 2025 lalu. Salah satu perubahan paling mencolok adalah terkait skema bunga pinjaman yang kini tidak lagi bersifat progresif.

Sebelumnya, bunga KUR ditetapkan secara bertahap, di mana semakin sering pelaku usaha mengajukan pinjaman, maka bunga yang dikenakan akan semakin tinggi. Namun, kebijakan tersebut kini dihapus dan diganti dengan skema bunga tunggal.

“Jadi mau yang pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, semua flat enam persen,” ujar Maman, dikutip dari AntaraNews.

Selain perubahan bunga, pemerintah juga menghapus aturan pembatasan jumlah pengajuan KUR. Jika sebelumnya pengajuan KUR dibatasi maksimal empat kali, kini ketentuan tersebut tidak lagi berlaku.

“Sekarang sudah dibuka, jadi bisa beberapa kali, repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas,” kata Maman.