POLAJABAR.COM - Kondisi lingkungan pesisir Pantai Pangandaran dilaporkan mengalami kerusakan, terutama terlihat dari jaring nelayan yang terdampak cemaran batu bara. Kejadian ini memunculkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat setempat mengenai keberlanjutan ekosistem laut.

Aksi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran dalam menanggapi dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas bongkar muat batu bara melalui tongkang ini mendapat sorotan publik. Respons yang ditunjukkan dinilai kurang cepat dan taktis oleh berbagai pihak.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pangandaran, sebagai garda terdepan penanganan lingkungan, hingga kini belum menunjukkan langkah penanganan yang konkret. Tindakan mereka cenderung tertahan oleh proses administrasi dan pengujian sampel.

Pihak DLH beralasan bahwa ketidakmampuan mereka mengambil langkah taktis lebih jauh disebabkan oleh hasil pengujian laboratorium yang belum tersedia. Proses pengujian sampel komoditas batu bara tersebut ternyata diserahkan kepada pihak ketiga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pangandaran, Irwansyah, menjelaskan bahwa otoritas daerah masih dalam posisi menunggu hasil uji laboratorium tersebut. Keterbatasan wewenang ini membuat mereka belum dapat mengambil keputusan mitigasi segera.

"Untuk uji lab belum keluar dari pihak ketiganya," ujar Irwansyah saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan pada hari Senin, 6 Juli 2026. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa penanganan sangat bergantung pada pihak eksternal.

Lebih lanjut, Irwansyah membeberkan bahwa pihaknya telah berupaya menghubungi dinas terkait di tingkat provinsi untuk menanyakan perkembangan hasil pengujian tersebut. Kendala utama saat ini adalah terhambatnya aliran informasi dari laboratorium penentu.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaporan dan pengujian lingkungan yang seharusnya berjalan lebih cepat saat terjadi dugaan pencemaran masif yang merugikan sektor perikanan lokal. Diharapkan proses ini segera rampung agar langkah perbaikan bisa segera dilakukan.

Dikutip dari detikJabar, penundaan ini memperpanjang masa kerugian yang dialami oleh para nelayan Pangandaran akibat dampak langsung dari cemaran batu bara yang meluas di perairan mereka.