POLA JABAR – Saat hujan deras mengguyur jalanan, jarak pandang pengemudi menjadi terbatas. Dalam kondisi ini, banyak pengendara yang bingung apakah sebaiknya menyalakan lampu hazard atau lampu senja untuk meningkatkan visibilitas.
Padahal, pemilihan jenis lampu yang digunakan saat hujan deras sangat penting agar tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Lantas, lampu mana yang sebaiknya dinyalakan saat hujan deras? Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Fungsi Lampu Hazard
Lampu hazard atau lampu darurat berfungsi untuk memberikan tanda bahaya.
Sesuai aturan lalu lintas, lampu hazard hanya boleh dinyalakan ketika kendaraan dalam keadaan darurat, seperti:
- Saat kendaraan berhenti di bahu jalan karena mogok, ban bocor, atau kecelakaan.
- Saat memberi tanda adanya kondisi bahaya di jalan (misalnya kendaraan di depan tiba-tiba berhenti mendadak).
Dengan kata lain, lampu hazard tidak seharusnya digunakan saat hujan deras ketika kendaraan masih berjalan, karena dapat membingungkan pengendara lain yang mengira ada bahaya di depan.