POLA JABAR – Sebagai pemilik kendaraan bermotor, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi kewajiban agar kendaraan tetap sah digunakan di jalan.
Salah satu jenis perpanjangan yang perlu dilakukan adalah perpanjangan STNK setiap 5 tahun sekali, di mana selain memperbarui dokumen, pemilik juga akan mendapatkan plat nomor baru.
Dikutip dari laman polrespemalang.com dan samsatsleman.jogjaprov.go.id, berikut langkah-langkah perpanjangan STNK 5 tahunan yang perlu diketahui:
1. Pengambilan Formulir
Datangi kantor SAMSAT sesuai domisili dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya. Lakukan pengambilan formulir pendaftaran perpanjangan.
2. Cek Fisik Kendaraan
Proses cek fisik kendaraan bermotor dilakukan oleh petugas SAMSAT setempat. Pemeriksaan ini meliputi pencocokan nomor rangka dan mesin kendaraan, dan tidak dikenakan biaya tambahan (gratis).
3. Loket I – Pendaftaran
Setelah cek fisik selesai, pemilik kendaraan menuju ke loket pendaftaran dengan menyerahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan.