POLA JABAR - Selain kerawanan di perlintasan sebidang, PT KAI Daop 2 Bandung memberikan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di sepanjang jalur rel. Jalur kereta api ditegaskan bukan merupakan tempat beraktivitas warga karena risiko yang sangat mematikan.

Data internal KAI menunjukkan angka kecelakaan warga yang tertabrak di jalur rel masih sangat tinggi, yakni mencapai 51 kejadian sepanjang tahun 2025 dan 14 kejadian hingga Maret 2026. Masih banyak ditemukan warga yang nekat berjalan kaki, berhenti, bahkan memarkirkan kendaraan di dekat area jalur rel kereta api.

Kuswardojo mengingatkan bahwa berdasarkan undang-undang, perjalanan kereta api wajib didahulukan. Jika sirine sudah berbunyi atau palang mulai bergerak menutup, semua pengendara wajib berhenti tanpa kecuali. Untuk menekan angka fatalitas ini, KAI secara masif merangkul komunitas pecinta kereta api untuk melakukan edukasi langsung ke sekolah-sekolah dan pemukiman di sepanjang jalur rel.

Kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas diharapkan meningkat, karena keselamatan di area jalur kereta merupakan tanggung jawab bersama.***