POLA JABAR - Membayar pajak kendaraan tepat waktu adalah kewajiban setiap pemilik mobil.

Jika terlambat, pemilik kendaraan akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta tambahan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Tahun 2025, ketentuan besaran dendanya masih mengacu pada aturan yang berlaku secara nasional, dengan perhitungan proporsional sesuai lama keterlambatan.

Besaran dan Perhitungan Denda Telat Pajak Mobil

Berikut rincian besaran denda yang berlaku jika pemilik kendaraan menunda pembayaran pajak mobilnya: