POLA JABAR - Membayar pajak kendaraan tepat waktu adalah kewajiban setiap pemilik mobil.
Jika terlambat, pemilik kendaraan akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta tambahan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Tahun 2025, ketentuan besaran dendanya masih mengacu pada aturan yang berlaku secara nasional, dengan perhitungan proporsional sesuai lama keterlambatan.
Besaran dan Perhitungan Denda Telat Pajak Mobil
Berikut rincian besaran denda yang berlaku jika pemilik kendaraan menunda pembayaran pajak mobilnya:
Terlambat 1 hari:
Tidak dikenakan denda.Terlambat 2 hari hingga 1 bulan:
Dikenakan denda PKB sebesar 25% prorata per bulan, yaitu 25% × (1/12) dari total PKB.
Meski keterlambatan hanya beberapa hari, perhitungannya tetap dianggap 1 bulan penuh.
(Belum termasuk SWDKLLJ)Terlambat lebih dari 1 bulan (≥2 bulan):
Denda dihitung proporsional dengan rumus:
PKB × 25% × (jumlah bulan / 12)
Tambahkan juga denda SWDKLLJ yang umumnya sekitar Rp100.000 untuk mobil.Secara umum, semakin lama keterlambatan, semakin besar denda yang akan dikenakan hingga maksimal 2 tahun (50% dari PKB), tergantung kebijakan masing-masing daerah.