POLA JABAR - Selain memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sesuai jabatan, pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenham) 2026 juga wajib menyiapkan sejumlah dokumen administrasi.

Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penentu kelulusan pada tahap seleksi administrasi.

Oleh karena itu, pelamar diimbau memastikan seluruh berkas yang diunggah sesuai ketentuan, jelas terbaca, dan menggunakan format yang ditetapkan panitia.

Berikut ini daftar dokumen yang wajib disiapkan dan diunggah dalam seleksi PPPK Kemenham 2026.

Daftar Dokumen Syarat PPPK Kemenham 2026

  • Surat lamaran
    Diketik dan ditujukan kepada Menteri HAM di Jakarta, ditandatangani di atas materai Rp10.000, serta diunggah dalam bentuk hasil pemindaian.
  • Surat pernyataan 16 poin
    Diketik dan ditandatangani di atas materai Rp10.000. Format surat pernyataan telah disediakan dan dapat diunduh melalui laman resmi seleksi.
  • Surat keterangan pengalaman kerja
    Diterbitkan oleh instansi atau perusahaan sebelumnya sebagai bukti kesesuaian pengalaman kerja dengan jabatan yang dilamar.
    Apabila pelamar memiliki pengalaman kerja di lebih dari satu instansi atau perusahaan, seluruh surat keterangan wajib dilampirkan.
  • Pindaian e-KTP
    Atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan bagi pelamar yang belum memiliki e-KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6
    Diambil maksimal 6 bulan terakhir, berlatar belakang merah, mengenakan kemeja, wajah terlihat jelas, dan bukan swafoto.
  • Ijazah asli
    Sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan yang dilamar. Apabila ijazah hilang, pelamar wajib melampirkan surat keterangan pengganti resmi dari perguruan tinggi penerbit.
  • Transkrip nilai asli
    Sesuai dengan ijazah. Bagi lulusan luar negeri, transkrip nilai wajib disertai hasil penyetaraan yang sah.
  • Surat Tanda Registrasi (STR)
    Khusus bagi pelamar jabatan apoteker, STR wajib dilampirkan dan masih berlaku.

Dengan menyiapkan seluruh dokumen tersebut secara lengkap dan sesuai ketentuan, pelamar diharapkan dapat meminimalkan risiko gugur pada tahap seleksi administrasi PPPK Kemenham 2026.***