POLA JABAR – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi merilis ketentuan libur sekolah akhir tahun 2025 bagi jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Informasi ini menjadi acuan bagi orang tua dan siswa dalam menyiapkan agenda liburan serta persiapan memasuki semester baru.

Mengacu pada kalender pendidikan Sumut, masa liburan dimulai pada 22 Desember 2025 dan berlangsung hingga 3 Januari 2026. Periode ini diberikan setelah seluruh kegiatan penilaian semester usai dan bertepatan dengan momentum libur Natal serta Tahun Baru.

Siswa akan kembali mengikuti kegiatan belajar pada Senin, 5 Januari 2026, ketika sekolah memasuki awal semester genap tahun ajaran 2025/2026.***