POLA JABAR - Langkah tegas diambil oleh TikTok Indonesia dalam menertibkan pengguna yang belum cukup umur. Berdasarkan laporan terbaru per 28 Maret 2026, sebanyak 1,7 juta akun anak di bawah usia 16 tahun telah resmi dinonaktifkan dari platform berbagi video pendek tersebut.
Angka ini menunjukkan peningkatan yang sangat drastis jika dibandingkan dengan laporan pada 10 April lalu yang masih berada di kisaran 780 ribu akun. Penonaktifan jutaan akun ini merupakan bagian dari sistem deteksi usia yang terus dikembangkan oleh TikTok untuk memastikan layanannya hanya diakses oleh pengguna yang memenuhi syarat batas usia minimal.
Head of Public Policy TikTok Indonesia, Hilmi Ardianto, menjelaskan bahwa proses ini dilakukan secara bertahap. Pihaknya terus mengembangkan teknologi untuk mengenali perilaku pengguna di bawah umur agar pembersihan akun bisa berjalan lebih akurat tanpa mengganggu kenyamanan pengguna dewasa lainnya.
Para orang tua pun diimbau untuk lebih proaktif dalam memantau aktivitas digital buah hati mereka dan memastikan sang anak tidak memalsukan identitas usia saat mendaftar akun media sosial.***