POLA JABAR – Pemeriksaan status penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Desember 2025 kini bisa dilakukan secara mudah tanpa harus datang ke kantor Dinas Pendidikan.

Warga hanya perlu menyiapkan perangkat seperti HP atau komputer yang terhubung ke internet.

Cara Cek Penerima KJP Desember 2025

Untuk memastikan apakah nama terdaftar sebagai penerima KJP Plus Desember 2025, berikut langkah pengecekan yang bisa dilakukan:

  1. Siapkan NIK
    Gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Pendidikan DKI Jakarta. NIK dapat ditemukan di KTP atau Kartu Keluarga (KK).
  2. Buka Situs Resmi KJP Plus
    Akses melalui link resmi KJP di browser HP atau komputer.
    Link cek penerima KJP: https://kjp.jakarta.go.id/
  3. Masukkan NIK
    Pada halaman utama situs, terdapat kolom pencarian untuk mengisi NIK secara lengkap dan benar.
  4. Klik “Cek Status”
    Setelah menekan tombol cek, sistem akan memproses data dan menampilkan hasil dalam beberapa detik.
  5. Lihat Hasil Pengecekan
    Sistem akan menampilkan informasi status kepesertaan KJP Plus untuk Tahap II Desember 2025.

Jika nama tidak muncul di hasil pencarian, kemungkinan NIK belum terdaftar sebagai penerima atau terdapat kendala administrasi yang perlu dikonfirmasi langsung ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.***