POLA JABAR – Program pemutihan pajak kendaraan menjadi salah satu kebijakan yang rutin digulirkan pemerintah daerah untuk meringankan beban para wajib pajak.
Melalui program ini, masyarakat dapat menikmati berbagai bentuk keringanan, seperti penghapusan denda dan potongan biaya pajak kendaraan bermotor (PKB).
Secara umum, program pemutihan terdiri dari beberapa jenis, di antaranya pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pada pemutihan PKB, wajib pajak biasanya hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Di beberapa daerah, pemerintah juga memberikan diskon pembayaran sebagian atau bahkan seluruh pokok pajak sebagai bentuk insentif.
Sementara itu, pemutihan SWDKLLJ biasanya berupa penghapusan denda, sehingga pemilik kendaraan cukup membayar besaran pokok SWDKLLJ.
Tak jarang, program ini juga meliputi keringanan untuk biaya balik nama kendaraan bermotor.
Program pemutihan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 74 yang menegaskan bahwa setiap pemilik kendaraan wajib melakukan registrasi pajak maksimal dua tahun sekali.
Bila kendaraan tidak diperpanjang atau tidak terdaftar selama lebih dari dua tahun, maka status kepemilikan kendaraan dapat dihapus dari daftar registrasi.