POLA JABAR – Dalam dunia perguruan tinggi, sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) telah diterapkan sejak 2013 sebagai skema pembayaran biaya pendidikan.
Berbeda dengan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di kampus swasta, UKT menggunakan prinsip subsidi silang yang nominalnya tetap (flat) setiap semester.
Namun, dalam proses administrasinya, seringkali calon mahasiswa diminta melampirkan surat pernyataan kesanggupan membayar. Lantas, apa sebenarnya fungsi dan dasar hukum dari dokumen tersebut?
Fungsi Surat Pernyataan
Terlepas dari besaran nominal UKT yang didapatkan, surat pernyataan kesanggupan membayar adalah dokumen hukum yang sah.
Merujuk pada informasi dari laman OCBC NISP, surat ini merupakan bentuk janji tertulis seseorang untuk melunasi kewajiban keuangan atau hutang kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu.
Dalam konteks kuliah, surat ini menjadi jaminan bahwa mahasiswa atau orang tua sanggup memenuhi kewajiban pembayaran UKT sesuai dengan golongan yang telah ditetapkan oleh pihak kampus.
Dasar Hukum dan Komponennya
Dokumen ini diakui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Berdasarkan Pasal 174 KUHD, sebuah surat kesanggupan atau surat sanggup harus memuat poin-poin berikut: