POLA JABAR – Saat membeli asuransi, Anda mungkin menemukan istilah masa tunggu atau waiting period.

Istilah ini penting dipahami karena berhubungan langsung dengan waktu kapan manfaat asuransi mulai bisa digunakan.

Lalu, apa sebenarnya masa tunggu dalam asuransi?

1. Pengertian Masa Tunggu (Waiting Period)

Masa tunggu adalah periode waktu tertentu setelah polis mulai aktif, di mana nasabah belum bisa mengajukan klaim untuk manfaat tertentu.

Artinya, meskipun premi sudah dibayar dan polis aktif, perlindungan tidak langsung berlaku penuh sejak hari pertama.

Masa tunggu ditetapkan untuk mencegah klaim atas kondisi yang sudah terjadi sebelum pembelian asuransi (pre-existing condition).

2. Berapa Lama Masa Tunggu Berlaku?

Lama masa tunggu berbeda-beda tergantung jenis asuransi dan manfaatnya: