POLA JABAR – Saat mulai belajar investasi saham, banyak pemula sering bingung dengan istilah “lot” yang muncul di setiap transaksi.
Dalam perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), saham tidak dijual per lembar, melainkan dalam satuan lot.
Lalu, sebenarnya 1 lot itu berapa lembar saham, dan apa aturan resminya menurut BEI?
Apa Itu Lot dalam Saham
Lot adalah satuan standar perdagangan saham di pasar modal Indonesia.
BEI menetapkan satuan lot untuk mempermudah proses jual beli saham, agar tidak terjadi transaksi dalam jumlah terlalu kecil atau terlalu besar.
Dengan sistem lot, investor bisa membeli saham dalam jumlah yang lebih teratur dan efisien.
Aturan BEI: 1 Lot = 100 Lembar Saham
Berdasarkan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor II-A tentang Perdagangan Efek, saat ini 1 lot saham setara dengan 100 lembar saham.
Artinya, jika harga satu saham Rp1.000, maka harga satu lot adalah: