POLA JABAR – Istilah pemutihan pajak kendaraan sering muncul setiap kali pemerintah daerah mengumumkan kebijakan penghapusan denda pajak.
Namun, banyak pemilik kendaraan yang belum benar-benar memahami apa arti dan manfaat dari program ini.
Secara sederhana, pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Artinya, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa tambahan denda bunga.
Program ini biasanya dikeluarkan oleh pemerintah provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mendorong masyarakat melunasi tunggakan pajak.
Selain membantu meringankan beban wajib pajak, pemutihan juga bertujuan meningkatkan pendapatan daerah dan memperbarui data kendaraan di Samsat.
Pemutihan pajak kendaraan umumnya diberlakukan dalam jangka waktu tertentu, misalnya selama beberapa bulan, dan berlaku otomatis di sistem Samsat.
Warga cukup membayar melalui kanal resmi seperti Samsat Online Nasional (Samolnas), aplikasi Signal, atau langsung di kantor Samsat terdekat.
Dengan mengikuti program ini, pemilik kendaraan tidak hanya terbebas dari denda, tetapi juga turut mendukung tertib administrasi dan pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu.***