POLA JABAR – Istilah Upah Minimum Regional (UMR) masih sering digunakan masyarakat untuk menyebut standar upah minimum di suatu daerah.
Namun secara resmi, istilah UMR sebenarnya sudah tidak digunakan lagi dalam regulasi ketenagakerjaan dan telah digantikan oleh UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Meski begitu, penyebutan UMR masih populer karena lebih familiar dan mudah dipahami. Lalu, apa sebenarnya arti UMR dan bagaimana fungsinya?
Apa Itu UMR?
Secara umum, UMR dipahami sebagai standar minimum upah yang harus diberikan perusahaan kepada pekerja di suatu wilayah.
UMR ditetapkan pemerintah untuk memastikan pekerja mendapatkan penghasilan layak sesuai kebutuhan hidup di daerah masing-masing.
UMR Sudah Diganti ke UMP dan UMK
Dalam aturan terbaru, pemerintah tidak lagi menggunakan istilah UMR. Sebagai gantinya:
- UMP (Upah Minimum Provinsi) → berlaku untuk seluruh wilayah dalam satu provinsi.
- UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) → berlaku lebih spesifik sesuai kondisi ekonomi & kebutuhan hidup di masing-masing kota/kabupaten.