POLA JABAR - Sebelum melangkah lebih jauh untuk mengajukan pembiayaan rumah lewat BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu memastikan bahwa diri Anda masuk dalam kriteria yang ditetapkan. Program ini memang dikhususkan bagi pekerja yang tertib administrasi dan belum memiliki hunian.

Kriteria Kredit:

  • Berlaku untuk rumah tapak atau rumah susun.
  • Maksimal pinjaman adalah Rp 500 juta dengan jangka waktu kredit hingga 30 tahun.
  • Mendukung program overkredit (pengalihan dari KPR umum menjadi KPR MLT).

Syarat Peserta:

  • Menjadi peserta aktif BPJAMSOSTEK minimal selama 1 tahun.
  • Terdaftar minimal pada 3 program (JHT, JKK, JKM) dan perusahaan tempat bekerja harus tertib membayar iuran.
  • Belum memiliki rumah sendiri (dibuktikan dengan surat bermaterai).
  • Bukan perusahaan "Daftar Sebagian" (PDS) upah atau tenaga kerja.
  • Mendapat surat rekomendasi dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jika suami-istri adalah peserta, hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.

Kelengkapan syarat adalah kunci agar pengajuan Anda segera diproses. Pastikan perusahaan tempat Anda bekerja kooperatif dalam urusan iuran agar hak Anda sebagai peserta bisa tersalurkan dengan lancar.***