POLA JABAR – Seiring dengan diresmikannya aturan baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada awal tahun ini, Bank Rakyat Indonesia (BRI) mulai menetapkan sejumlah persyaratan bagi para pelaku UMKM yang berniat mengakses modal usaha.
Kesiapan dokumen dan pemenuhan kualifikasi menjadi kunci utama agar proses pengajuan kredit dapat disetujui dengan cepat guna mendukung pengembangan usaha yang produktif.
Secara umum, calon peminjam wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan batasan usia minimal 17 tahun atau 21 tahun, tergantung pada jenis KUR yang dipilih.
Selain aspek identitas, BRI memberikan syarat ketat terkait keberlangsungan usaha, yakni bisnis yang diajukan harus sudah berjalan secara produktif minimal selama enam bulan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa modal yang dikucurkan benar-benar digunakan untuk memperkuat fondasi usaha yang sudah stabil.
Dari sisi administratif, nasabah diminta untuk menyiapkan dokumen identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), serta akta nikah bagi yang sudah berkeluarga.
Selain itu, aspek legalitas usaha juga tidak boleh terlewatkan; peminjam wajib menyertakan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha (SKU) dari pihak kelurahan maupun RT/RW.
Bagi pelaku usaha yang berniat mengajukan pinjaman dengan plafon di atas Rp50 juta, kepemilikan NPWP menjadi dokumen wajib yang harus dilampirkan.
Pihak perbankan juga menekankan bahwa calon debitur tidak sedang menerima kredit produktif dari bank lain, demi menjaga kesehatan rasio pinjaman.