POLA JABAR – Kini masyarakat tak perlu repot datang ke kantor Samsat untuk cek dan bayar pajak kendaraan.
Pemerintah sudah menyediakan layanan digital yang memudahkan proses ini melalui SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan e-Samsat.
Melalui dua platform ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan data kendaraan, melihat besaran pajak, hingga melakukan pembayaran hanya lewat ponsel.
Cara Cek Pajak Kendaraan via Online
Berikut beberapa cara mudah untuk mengecek pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa perlu datang ke Samsat:
1. Via Situs Samsat (samsat.info)
- Buka situs resmi https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online
- Pilih provinsi sesuai domisili kendaraan
- Masukkan nomor plat kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka dari STNK
- Isi kode CAPTCHA, lalu tekan Cari
- Sistem akan menampilkan rincian PKB, denda, dan total tagihan pajak kendaraan
2. Via Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
- Unduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store
- Daftar menggunakan NIK dan e-KTP, lalu verifikasi akun
- Tambahkan data kendaraan menggunakan nomor plat dan nomor rangka
- Setelah terdaftar, tagihan pajak kendaraan langsung tampil di aplikasi