POLA JABAR - Memasuki tahun 2026, skema perpajakan kendaraan listrik mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya banyak subsidi yang diberikan, kini pemilik kendaraan listrik perlu memahami kembali komponen pajak yang berlaku agar tidak kaget saat melihat tagihan.

Berdasarkan aturan terbaru, ada beberapa jenis pajak yang dikenakan pada kendaraan listrik, yaitu:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak tahunan dengan tarif progresif.
  2. Opsen PKB: Tambahan pajak daerah sebesar 66% dari nilai PKB.
  3. Bea Balik Nama (BBNKB): Dikenakan saat pembelian unit baru atau bekas.
  4. Opsen BBNKB: Tambahan sebesar 66% dari nilai BBNKB.
  5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Saat ini tarif normal berlaku karena masa insentif PPN DTP telah berakhir pada 2025.
  6. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Khusus untuk kategori kendaraan tertentu.

Selain itu, pemilik tetap diwajibkan membayar biaya SWDKLLJ, penerbitan STNK, serta tanda nomor kendaraan (TNKB).

Meskipun subsidi nasional berkurang, pemahaman akan komponen ini membantu Anda merencanakan keuangan dengan lebih matang sebelum memutuskan untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan.***