POLA JABAR - Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap kategori pencairan, baik itu sebagian maupun total, memiliki "syarat main" yang berbeda. Memahami ketentuan ini sejak awal adalah kunci agar pengajuan klaim Anda tidak ditolak oleh sistem.

Berikut adalah rincian syarat berdasarkan persentase klaim:

  • Klaim 10 Persen: Berlaku bagi peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun. Pencairan ini ditujukan untuk keperluan umum dan hanya boleh dilakukan satu kali.
  • Klaim 30 Persen: Syaratnya sama, yaitu minimal 10 tahun kepesertaan. Namun, dana ini khusus digunakan sebagai uang muka atau cicilan kepemilikan rumah.
  • Klaim 100 Persen: Dapat diajukan jika peserta sudah mencapai usia 56 tahun, mengundurkan diri (resign), terkena PHK, cacat total tetap, meninggal dunia (oleh ahli waris), atau meninggalkan Indonesia selamanya.

Pastikan status kepesertaan Anda memenuhi kriteria di atas sebelum mengumpulkan berkas. Memilih alasan klaim yang sesuai dengan kondisi nyata akan mempercepat proses verifikasi.***