POLA JABAR – Pelanggaran aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta masih kerap terjadi, terutama pada jam sibuk.
Banyak pengendara bertanya, berapa denda ganjil genap dan sanksi yang dikenakan jika melanggar?
Denda Maksimal Rp500 Ribu
Berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran aturan ganjil genap dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 ribu.
Selain sanksi denda, pelanggar juga dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan, meskipun dalam praktiknya penindakan lebih sering berupa sanksi administratif berupa tilang.
Penindakan Manual dan Tilang Elektronik
Pelanggaran ganjil genap dapat ditindak melalui dua mekanisme, yaitu:
- Penindakan manual, dilakukan langsung oleh petugas kepolisian di lapangan
- Tilang elektronik (ETLE), menggunakan kamera pengawas yang merekam pelanggaran secara otomatis
Jika terjaring ETLE, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi.