POLA JABAR – Dalam setiap penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah berupaya menyeimbangkan antara pendapatan dan belanja negara.
Namun, pada kenyataannya, belanja negara sering kali lebih besar daripada pendapatannya.
Kondisi inilah yang disebut sebagai defisit APBN.
Lalu, apa sebenarnya arti defisit APBN, apa penyebabnya, dan bagaimana cara pemerintah menutup kekurangan anggaran tersebut? Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Pengertian Defisit APBN
Secara sederhana, defisit APBN adalah kondisi ketika pengeluaran negara lebih besar dibandingkan pendapatan negara dalam satu tahun anggaran.
Artinya, uang yang masuk ke kas negara tidak cukup untuk menutupi seluruh pengeluaran yang sudah direncanakan.
Contohnya, jika total pendapatan negara sebesar Rp2.600 triliun, sedangkan belanjanya mencapai Rp3.000 triliun, maka terdapat defisit sebesar Rp400 triliun.
Defisit ini merupakan hal yang wajar dalam pengelolaan ekonomi modern, selama masih dalam batas yang aman dan dikelola secara transparan.