POLA JABAR – Kebebasan bersyarat Doni Salmanan memicu rasa penasaran publik. Bagaimana seorang terpidana dengan vonis 8 tahun bisa keluar setelah menjalani sekitar 4 tahun masa tahanan? Hal ini ternyata didasari oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Berdasarkan aturan tersebut, narapidana yang telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana, dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 bulan, berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB). Doni Salmanan dinilai telah memenuhi ambang batas waktu tersebut jika diakumulasikan dengan total remisi yang ia dapatkan.
Keputusan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023. Selama di Lapas Sukamiskin, Doni dilaporkan aktif mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran disiplin. Keberhasilan membayar denda subsider Rp1 miliar juga menjadi salah satu poin penting dalam kelancaran proses administrasinya.***