POLA JABAR – Pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 hingga kini belum juga disampaikan secara resmi oleh pemerintah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan pekerja dan pelaku usaha mengenai penyebab keterlambatan penetapan UMP tahun depan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat dua faktor utama yang membuat pengumuman UMP 2026 belum bisa dilakukan sesuai jadwal ideal.
1. Perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Masih Berjalan
Faktor pertama adalah proses penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang masih berlangsung.
KHL merupakan salah satu variabel penting dalam perhitungan koefisien alpha, yang digunakan dalam formula penetapan UMP.
Dalam menentukan KHL, pemerintah menghitung berbagai komponen konsumsi rumah tangga, antara lain:
- kebutuhan makanan dan minuman,
- transportasi,
- pendidikan,
- perumahan,
- serta kebutuhan dasar lainnya.
Metode penghitungan KHL mengacu pada standar Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO), namun disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi di Indonesia.