POLA JABAR – Selain bantuan berupa uang tunai dan pangan, pemerintah juga memastikan akses kesehatan masyarakat tetap terjamin melalui bantuan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Berbeda dengan jenis bansos lainnya, bantuan ini tidak diberikan dalam bentuk uang yang bisa dicairkan.
Penerima manfaat PBI-JK mendapatkan fasilitas berupa pembebasan iuran bulanan jaminan kesehatan. Pemerintah sepenuhnya menanggung iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan melalui anggaran APBN. Hal ini memungkinkan masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan medis di fasilitas kesehatan tanpa harus memikirkan biaya premi bulanan.
Data penerima PBI-JK terus diperbarui melalui sinkronisasi data lintas sektor di Kementerian Sosial. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status kepesertaannya, disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala melalui platform resmi guna memastikan jaminan kesehatan mereka tetap aktif dan dapat digunakan saat dibutuhkan.***