POLA JABAR – Saat berkunjung ke rumah sakit besar, Anda mungkin sering melihat gelar dokter yang sangat panjang, seperti Sp.PD, K-GEH atau Sp.A(K). Bagi orang awam, deretan huruf tersebut mungkin terasa membingungkan. Padahal, gelar tersebut menunjukkan tingkat keahlian dan fokus penanganan medis yang diberikan kepada pasien.

Memahami perbedaan antara dokter spesialis dan sub-spesialis sangat penting agar Anda bisa mendapatkan penanganan yang tepat sasaran. Berikut adalah penjelasannya:

1. Dokter Spesialis (Sp.)

Dokter spesialis adalah dokter umum yang telah menyelesaikan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) pada satu bidang ilmu kedokteran tertentu. Masa pendidikannya rata-rata memakan waktu 4 hingga 6 tahun.