POLA JABAR – Dalam dunia asuransi, ada banyak istilah teknis yang sering membingungkan nasabah. Salah satunya adalah perusahaan ceding.
Istilah ini biasanya muncul dalam konteks reasuransi, yaitu mekanisme ketika perusahaan asuransi mengalihkan sebagian risikonya ke pihak lain agar tetap stabil secara finansial.
Lalu, sebenarnya apa yang dimaksud dengan perusahaan ceding?
Apa Itu Perusahaan Ceding?
Perusahaan ceding adalah perusahaan asuransi yang menyerahkan sebagian risiko yang ditanggungnya kepada perusahaan lain, yaitu reasuradur (perusahaan reasuransi).
Dengan kata lain:
- Ceding = pihak yang mengalihkan risiko
- Reasuradur = pihak yang menerima risiko
Proses ini disebut reasuransi, dan biasa dilakukan agar perusahaan asuransi tidak mengalami kerugian besar ketika terjadi klaim dalam jumlah tinggi.