POLA JABAR - Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program unggulan dari BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang sebagai pelindung finansial pekerja di masa depan. Meskipun tujuan utamanya adalah sebagai modal saat masa tua, aturan terbaru di tahun 2026 tetap memberikan fleksibilitas bagi peserta untuk mencairkan saldo lebih awal.

Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai yang merupakan akumulasi iuran selama masa kerja ditambah hasil pengembangannya. Menariknya, peserta tidak perlu menunggu hingga usia pensiun untuk merasakan manfaatnya. Terdapat opsi pencairan sebagian, yaitu sebesar 10 persen untuk keperluan pribadi atau 30 persen khusus untuk biaya kepemilikan rumah.

Fleksibilitas ini sangat membantu pekerja yang membutuhkan dana tambahan di tengah masa produktif. Namun, penting untuk diingat bahwa pencairan sebagian ini memiliki aturan khusus dan hanya bisa dilakukan satu kali selama masa kepesertaan.

Dengan pengelolaan yang bijak, saldo JHT bisa menjadi penopang ekonomi yang sangat berarti. Pahami fungsinya agar Anda bisa memanfaatkannya di waktu yang paling tepat.***