POLAJABAR.COM - Pemerintah Republik Indonesia tengah bersiap untuk melakukan transformasi besar di Pulau Dewata dengan merancang pusat keuangan baru. Wilayah Bali secara resmi dipilih sebagai lokasi pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Langkah strategis ini diambil guna memperkuat sektor finansial nasional di kancah global. Kawasan ini nantinya akan ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru yang memiliki fokus penuh pada industri jasa keuangan.
Pengembangan KEK keuangan baru ini dipastikan akan terpisah secara administratif maupun operasional dari proyek strategis lainnya di Bali. Pemerintah menegaskan bahwa PFII tidak akan digabungkan dengan KEK Sanur yang saat ini difokuskan untuk sektor layanan kesehatan dan pariwisata medis.
Saat ini, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mempercepat penyusunan regulasi yang akan menjadi payung hukum bagi operasional pusat keuangan tersebut. Regulasi ini sangat krusial untuk menarik minat investor asing ke Indonesia.
"Regulasi pendukung untuk Pusat Finansial Internasional Indonesia sedang dalam proses pembahasan intensif di DPR dan kami menargetkan seluruh aturan ini dapat diselesaikan sebelum pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada 16 Agustus 2026," kata Airlangga Hartarto.
Kehadiran PFII di Bali diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi yang signifikan, khususnya dalam menarik aliran modal asing langsung. Selain itu, proyek ini diproyeksikan membuka ribuan lapangan kerja baru di sektor keuangan dan teknologi finansial.
Rencana ambisius ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan linimasa yang telah ditetapkan demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Informasi mengenai perkembangan proyek strategis nasional ini dikutip dari BisnisMarket.com.
