POLA JABAR – Menjawab rasa penasaran masyarakat mengenai biaya kebutuhan energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kebijakan terbaru mengenai tarif tenaga listrik. Per 1 Mei 2026, tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan II 2026 (April–Juni) diputuskan tidak mengalami kenaikan harga.

Keputusan pemerintah untuk menahan tarif listrik ini didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap parameter ekonomi makro. Meskipun secara formula tarif tenaga listrik memiliki potensi perubahan akibat dinamika kondisi global, pemerintah memilih untuk tetap menjaga stabilitas harga demi mendukung daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing sektor industri nasional.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu merasa cemas. Penetapan tarif yang tetap ini juga berlaku bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi, sehingga beban ekonomi rumah tangga diharapkan tetap stabil. Namun, pemerintah tetap mengimbau masyarakat agar tetap menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bentuk dukungan terhadap ketahanan energi nasional.

Adapun parameter yang menjadi acuan penetapan tarif ini meliputi realisasi kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA) selama periode November 2025 hingga Januari 2026. Dengan kebijakan ini, PLN diharapkan terus fokus menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan di seluruh Indonesia.***