POLA JABAR – Kabar gembira bagi para pelaku usaha kecil dan menengah di awal tahun ini. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, memastikan bahwa program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tetap berlanjut pada tahun 2026.
Tidak hanya sekadar lanjut, pemerintah bahkan meningkatkan alokasi plafon KUR hingga mencapai Rp320 triliun untuk mendukung penguatan modal usaha masyarakat di seluruh Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Maman menjelaskan adanya perubahan kebijakan yang signifikan untuk mempermudah akses pembiayaan.
Salah satu terobosan utamanya adalah penghapusan batasan jumlah pengajuan KUR.
Jika sebelumnya pelaku UMKM dibatasi hanya boleh mengajukan dua hingga empat kali pinjaman, kini aturan tersebut resmi dihilangkan sehingga UMKM dapat terus mengakses modal tanpa harus beralih ke kredit konvensional yang lebih berat.
Selain penghapusan batasan pengajuan, pemerintah juga membawa angin segar terkait skema bunga. Pada tahun 2026, bunga KUR ditetapkan sebesar 6 persen dan berlaku secara flat.
Kebijakan ini menggantikan sistem bunga progresif sebelumnya yang bisa merangkak naik hingga 9 persen pada setiap kali pengajuan ulang. Perubahan ini diharapkan dapat meringankan beban cicilan dan membantu UMKM tumbuh lebih cepat.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mempermudah akses modal maupun proses pengembalian pinjaman.
Dengan anggaran yang lebih besar dan aturan yang lebih fleksibel, para pelaku usaha kini memiliki peluang lebih luas untuk mengembangkan usahanya secara berkelanjutan tanpa terkendala aturan birokrasi perbankan yang kaku.***