POLA JABAR – Biaya cabut berkas motor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cabut berkas dilakukan untuk keperluan mutasi kendaraan ke daerah lain, baik untuk pemilik yang pindah domisili maupun pembeli motor bekas.

Berikut rincian biaya cabut berkas motor dan tambahan biaya lain jika dilakukan bersamaan dengan balik nama.

Biaya Cabut Berkas Motor dan Mobil

Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020:

  • Cabut berkas motor: Rp150 ribu
  • Cabut berkas mobil: Rp250 ribu

Biaya ini berlaku khusus untuk proses mutasi keluar (pencabutan berkas) dari Samsat asal.

Biaya Tambahan Jika Cabut Berkas Sekaligus Balik Nama

Jika proses cabut berkas dilakukan bersamaan dengan balik nama, maka ada beberapa biaya tambahan yang harus dibayar di luar biaya cabut berkas: