POLA JABAR – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 di Jawa Barat membawa kabar baik bagi para pekerja dengan adanya tren kenaikan yang cukup merata di 27 kabupaten dan kota.

Jika dibandingkan dengan tahun 2025, besaran upah tahun depan menunjukkan penyesuaian yang signifikan sebagai respon atas laju inflasi dan upaya peningkatan kesejahteraan buruh di seluruh wilayah Jawa Barat.

Kenaikan paling mencolok terlihat di kawasan industri yang menjadi penyangga ibu kota.

Sebagai contoh, Kota Bekasi yang pada tahun 2025 berada di kisaran Rp5,34 juta, kini melonjak drastis menjadi Rp5,99 juta di tahun 2026.

Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang, di mana selisih kenaikannya menembus angka lebih dari Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per bulan.

Untuk wilayah Bandung Raya, tren kenaikan juga terasa cukup kuat. Kota Bandung yang sebelumnya memiliki standar upah di angka Rp4,2 juta pada tahun 2025, kini naik menjadi Rp4,73 juta untuk tahun 2026.

Wilayah tetangganya seperti Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung turut menyusul dengan kenaikan rata-rata di angka Rp400 ribu hingga Rp500 ribu, sehingga kini standar upah di wilayah tersebut telah resmi menyentuh angka Rp3,9 juta hingga Rp4 juta.

Sementara itu, wilayah di Priangan Timur dan Jabar Selatan seperti Kabupaten Garut, Ciamis, hingga Pangandaran juga mengalami penyesuaian.

Meskipun nominal kenaikannya tidak sebesar wilayah industri di utara, rata-rata daerah di selatan mengalami peningkatan sekitar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu dibandingkan tahun lalu. Hal ini membuat daerah dengan UMK terendah sekalipun kini sudah berada di atas angka Rp2,3 juta.