POLA JABAR – Membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pembayaran pajak ini tidak hanya berfungsi untuk legalitas kendaraan, tetapi juga menjadi kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Mulai tahun 2025, pemerintah menerapkan sistem opsen pajak, yaitu pungutan tambahan dari pemerintah kabupaten atau kota sebesar 66 persen dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan adanya opsen ini, komponen biaya pajak tahunan menjadi sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Untuk pajak tahunan, fokus utamanya adalah pada perpanjangan STNK. Berikut komponen biaya yang umumnya harus dibayar oleh pemilik kendaraan:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB merupakan komponen utama yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), umur kendaraan, serta wilayah domisili.
Pada 2025, tarif PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen dari NJKB untuk kepemilikan pertama.
Sebagai contoh, untuk mobil dengan NJKB sebesar Rp200 juta, pajak yang harus dibayar sekitar Rp2,4 juta.