POLA JABAR - Ponsel pintar memang sudah jadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas harian. Namun, memainkannya saat sedang mengemudi adalah kebiasaan buruk yang tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga bisa menguras kantong Anda karena sanksi tilang yang cukup besar.

Berdasarkan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengendara yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi—termasuk bermain HP—bisa dipidana. Sanksinya tidak main-main, yakni denda tilang sebesar Rp750.000 atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.

Sanksi ini bisa melonjak drastis jika kelalaian akibat bermain HP menyebabkan kecelakaan. Jika timbul kerugian barang hingga merenggut nyawa orang lain, denda yang dikenakan bisa mencapai Rp1 juta hingga Rp12 juta, dengan ancaman penjara mulai dari 6 bulan sampai 6 tahun sesuai Pasal 310 ayat 1 sampai 4.

Jangan korbankan keselamatan Anda dan orang lain hanya demi membalas pesan singkat. Jika memang ada urusan penting di ponsel, menepilah sejenak di tempat yang aman.***