POLA JABAR - Belakangan ini viral aksi pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu demi mengakali peraturan ganjil genap. Padahal, tindakan ini merupakan pelanggaran hukum serius yang bisa berujung pada sanksi pidana. Jangan sampai niat ingin praktis justru membuat Anda berurusan dengan hukum.

Berdasarkan Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) asli yang diterbitkan oleh Polri. Jika terbukti menggunakan pelat palsu yang tidak sesuai dengan STNK, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 atau pidana kurungan hingga 2 bulan.

Polisi dapat dengan mudah mendeteksi perbedaan antara nomor yang tertera di pelat dengan data yang ada di sistem kepolisian. Sekali terekam, surat tilang akan langsung meluncur ke alamat Anda, dan kendaraan bisa dianggap ilegal di jalan raya.

Gunakanlah pelat nomor resmi yang dikeluarkan oleh Samsat. Kedisiplinan dalam berkendara bukan hanya soal menghindari denda, tapi juga bentuk ketaatan kita sebagai warga negara yang baik.***