POLA JABAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 pada 6 November 2025.
Perusahaan yang beralamat di Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A, Tebet Timur, Jakarta Selatan tersebut dinyatakan tidak lagi dapat beroperasi sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI).
Keputusan ini diambil karena Crowde dinilai melanggar ketentuan ekuitas minimum serta sejumlah aturan lain yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI.
Selain itu, kinerja perusahaan disebut memburuk sehingga berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat.
1. OJK: Crowde Tidak Memenuhi Ketentuan Ekuitas Minimum
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyad, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha dilakukan setelah Crowde tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum, memperbaiki kinerja, serta melaksanakan kewajiban sesuai regulasi.
“Langkah ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pinjaman daring yang berintegritas,” ujar Riyad.
2. Sanksi Bertahap Telah Dijatuhkan Sebelum Izin Dicabut
Sebelum keputusan pencabutan izin usaha diterbitkan, OJK telah memberikan berbagai sanksi administratif secara bertahap kepada Crowde, antara lain: