POLA JABAR – Operasi Zebra 2025 kembali digelar serentak di seluruh Indonesia mulai 17 hingga 30 November 2025.
Razia ini dilakukan untuk menekan pelanggaran serta menurunkan angka kecelakaan lalu lintas. Selama operasi berlangsung, pengendara yang kedapatan melanggar aturan akan dikenakan tindakan tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kini pelanggar tidak perlu lagi menghadiri sidang di pengadilan.
Seluruh proses penyelesaian perkara tilang dilakukan melalui layanan E-Tilang Kejaksaan, sehingga lebih cepat dan praktis.
Sistem ini memungkinkan pembayaran denda dilakukan secara online dan dokumen yang disita dapat diambil di kantor Kejaksaan sesuai domisili.
Mekanisme E-Tilang Kejaksaan
Layanan E-Tilang memudahkan pelanggar untuk menyelesaikan denda tilang, seperti pelanggaran tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, dan sebagainya.
Setelah data pelanggaran diinput oleh aparat, informasi tersebut akan muncul dalam sistem dan dapat diakses kapan saja.
Pembayaran dapat dilakukan menggunakan berbagai metode, termasuk mobile banking, ATM, hingga layanan pembayaran digital lain yang tersedia.