POLA JABAR – Pemerintah membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok desil, mulai dari Desil 1 sebagai kelompok termiskin hingga Desil 10 sebagai kelompok paling sejahtera.
Pengelompokan ini tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025, yang menjadi acuan penentuan penerima bantuan sosial (bansos).
Berdasarkan SK tersebut, berikut pembagian kelompok desil:
- Desil 1: 10% penduduk dengan kesejahteraan paling rendah atau kategori miskin.
- Desil 2: 11–20% penduduk dengan kondisi hampir miskin.
- Desil 3: 21–30% penduduk yang masuk kelompok rentan miskin.
- Desil 4: 31–40% penduduk yang tergolong mendekati mampu.
- Desil 5–10: 41–100% penduduk dengan kesejahteraan menengah hingga tinggi.
Dengan demikian, Desil 1 hingga 4 merupakan kelompok masyarakat miskin dan rentan yang menjadi prioritas utama penerima bansos, termasuk program sembako, PKH, serta sejumlah bantuan perlindungan sosial lainnya.
Pengelompokan desil ini memastikan setiap bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan diterima oleh keluarga yang memang membutuhkan.