POLA JABAR - Membayar pajak kendaraan tepat waktu merupakan kewajiban setiap pemilik mobil maupun motor.
Pajak tahunan wajib dibayar agar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap berlaku, mencakup dua komponen utama yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang digunakan untuk asuransi korban kecelakaan.
Selain pajak tahunan, terdapat pula pajak lima tahunan yang dibayarkan bersamaan dengan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Prosesnya mewajibkan pemeriksaan fisik kendaraan di kantor Samsat, termasuk pengecekan sistem rem dan emisi gas buang.
Apabila pembayaran terlambat, pemilik kendaraan dapat dikenai denda progresif.
Dasar hukum pajak kendaraan diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
Aturan ini menetapkan bahwa PKB menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi, dengan tarif maksimal 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan pertama, serta tarif progresif hingga 6 persen untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Adapun SWDKLLJ yang dikelola Jasa Raharja bersifat wajib untuk menjamin perlindungan korban kecelakaan lalu lintas.
Memasuki tahun 2025, diterapkan kebijakan baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).