POLA JABAR - Pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dibayarkan pemilik kendaraan setiap tahun.
Dalam penerapannya, terdapat dua jenis pengenaan pajak kendaraan, yaitu pajak biasa dan pajak progresif. Keduanya memiliki perbedaan dalam perhitungan dan tujuan penerapannya.
1. Pengertian Pajak Kendaraan Biasa
Pajak kendaraan biasa adalah pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan pertama. Besaran pajak ini dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan tarif yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
2. Pengertian Pajak Progresif Kendaraan
Pajak progresif kendaraan adalah pajak tambahan yang dikenakan kepada pemilik lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama. Semakin banyak jumlah kendaraan yang dimiliki, semakin tinggi tarif pajak yang harus dibayarkan.
3. Perbedaan Cara Perhitungan
Pada pajak kendaraan biasa, tarif pajak bersifat tetap sesuai ketentuan daerah. Sementara itu, pajak progresif menggunakan tarif bertingkat yang meningkat untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.