POLA JABAR – Masyarakat memiliki dua pilihan jalur untuk mendaftar sebagai penerima bansos Kemensos pada tahun 2026, yakni secara daring (online) maupun luring (offline).

Pendaftaran daring dilakukan melalui aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di penyedia aplikasi resmi. Pengguna cukup membuat akun, mengisi data pribadi, serta mengunggah foto KTP dan swafoto untuk verifikasi.

Setelah akun terverifikasi, masyarakat dapat mengajukan diri melalui menu "Daftar Usulan".

Aplikasi ini juga menyediakan fitur "Usul dan Sanggah" untuk membantu validasi data di lapangan.

Bagi yang memilih jalur luring, pendaftaran dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat membawa KTP dan KK.

Permohonan tersebut nantinya akan dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk menentukan kelayakan.

Hasil musyawarah akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk verifikasi lebih lanjut (field verification) sebelum disahkan oleh kementerian.***